Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional merupakan gelar tertinggi yang diberikan kepada seseorang atau organisasi yang telah melakukan pengabdian yang luar biasa bagi Indonesia. Gelar ini diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia. Sejak saat itu, hanya 25 orang yang telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional hingga saat ini.

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk menghargai dan menghormati seseorang atau organisasi yang telah melakukan kontribusi yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Gelar ini dipersembahkan untuk orang yang telah memiliki keberanian untuk rela berkorban untuk kepentingan nasional. Selain itu, gelar ini juga mencerminkan rasa hormat dan terima kasih yang diberikan kepada para pahlawan Indonesia.

Fakta Tentang Gelar Pahlawan Nasional

Fakta tentang Gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Gelar Pahlawan Nasional diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
  • Gelar ini diberikan berdasarkan Undang-Undang dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia.
  • Gelar ini diberikan untuk menghargai dan menghormati seseorang atau organisasi yang telah berkontribusi luar biasa bagi Indonesia.
  • Gelar ini diberikan untuk orang yang telah memiliki keberanian untuk rela berkorban untuk kepentingan nasional.
  • Hingga saat ini, hanya 25 orang yang telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional.

Proses Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Proses pemberian Gelar Pahlawan Nasional cukup kompleks dan panjang. Prosesnya meliputi:

  • Pertama, seorang atau organisasi harus direkomendasikan oleh presiden atau menteri.
  • Kedua, rekomendasi tersebut harus disetujui oleh DPR Republik Indonesia.
  • Ketiga, Presiden Republik Indonesia harus mengesahkan dan menandatangani surat perintah pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
  • Terakhir, presiden melakukan acara pemberian Gelar Pahlawan Nasional.

Contoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Beberapa contoh penerima Gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Raden Adjeng Kartini: Gelar Pahlawan Nasional pertama diberikan pada tahun 1964 untuk menghargai jasa-jasanya dalam memperjuangkan hak wanita Indonesia.
  • Soekarno: Gelar Pahlawan Nasional kedua diberikan pada tahun 1965 untuk menghormati jasa-jasanya dalam memerdekakan Indonesia.
  • Gatot Subroto: Gelar Pahlawan Nasional keempat diberikan pada tahun 1966 untuk menghargai jasa-jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
  • Soeharto: Gelar Pahlawan Nasional kelima diberikan pada tahun 1970 untuk menghargai jasa-jasanya dalam membangun dan memajukan Indonesia.

Penghargaan Dari Gelar Pahlawan Nasional

Seseorang atau organisasi yang dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional akan mendapatkan beberapa penghargaan, yaitu:

  • Gelar tersebut diberikan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia.
  • Penerima Gelar Pahlawan Nasional akan mendapatkan bendera Tanda Kehormatan Pahlawan Nasional.
  • Penerima Gelar Pahlawan Nasional juga akan mendapatkan penghargaan uang sebesar Rp 100 juta.
  • Selain itu, penerima Gelar Pahlawan Nasional akan mendapatkan jaminan bahwa namanya akan diabadikan di dalam monumen pahlawan nasional.

Kesimpulan

Gelar Pahlawan Nasional merupakan gelar tertinggi yang diberikan kepada seseorang atau organisasi yang telah melakukan pengabdian yang luar biasa bagi Indonesia. Gelar ini diberikan untuk menghargai dan menghormati seseorang atau organisasi yang telah berkontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara. Penerima Gelar Pahlawan Nasional akan mendapatkan penghargaan seperti bendera Tanda Kehormatan Pahlawan Nasional, penghargaan uang sebesar Rp 100 juta dan jaminan bahwa namanya akan diabadikan di dalam monumen pahlawan nasional.